Investasi Saham di Ajaib Klik Link ini Langsung dapat Hadiah Saham GRATIS. Download now!

Ibunya Sakit Stroke! Anak Kandung diperkosa Kakak Aayah dan 2 Pamannya Selama 4 Tahun


 Seorang siswi SMP kelas 3 di Surabaya berinisial B (13) menjadi korban pencabulan 4 anggota keluarganya. Para pelaku tidak lain orang terdekat korban yakni, ayah kandung berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua pamannya, MR (49) dan IW (43). Keempat pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

“Pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B. Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).

Hendro mengungkapkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.


Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu. “Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.

Kepada polisi, ayah korban ME mengaku hanya meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya. 

“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Post a Comment

© FEED. All rights reserved. Distributed by Melintas Invest