Investasi Saham di Ajaib Klik Link ini Langsung dapat Hadiah Saham GRATIS. Download now!

Viral! Pecari kerja Gagal diterima Karena Tidak Lolos BI Cheking

 


Kasian yang cari kerja makin sulit.

Media sosial diramaikan dengan kabar pelamar kerja yang tidak lolos karena BI checking. Pelamar kerja itu memiliki BI checking dengan status kolektibilitas (kol) lima.

"Gilaaa, lima orang freshgrad daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya enggak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun Twitter @kawtuz, Rabu (21/8).

BI checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Saat ini, BI checking sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.


Salah satu layanan yang dikeluarkan adalah iDeb. iDeb nantinya akan memberikan informasi debitur individual (IDI) terkait kelancaran pembayaran kredit seseorang.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kolektibilitas (kol) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status kol dari yang tertinggi hingga yang terendah . Kol-1 artinya lancar, Kol-2 artinya dalam perhatian khusus, Kol-3 artinya kurang lancar. Kemudian Kol-4 artinya diragukan dan Kol-5 artinya macet.

Khusus Kol-5 merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi

3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.

5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157



Post a Comment

© FEED. All rights reserved. Distributed by Melintas Invest